• Home
  • Berita
  • Ratusan Exchanger Kripto 'Nakal' Diblokir Kominfo!

Ratusan Exchanger Kripto 'Nakal' Diblokir Kominfo!

Redaksi
Apr 21, 2023
Ratusan Exchanger Kripto 'Nakal' Diblokir Kominfo!
Jakarta -

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengungkapkan perkembangan terbaru terkait exchanger kripto 'nakal' yang beroperasi di Indonesia.

Ada sekitar 300 exchanger kripto, termasuk Binance, dipersoalkan oleh Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI) yang kemudian mereka surati ke Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Adapun, Kominfo yang memiliki tugas terkait penyelenggaraan di bidang komunikasi dan informatika, termasuk penatakelolaan aplikasi informasi, mengungkapkan kabar terbaru nasib Binance Cs tersebut.

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kementerian Kominfo, Usman Kansong, mengungkapkan pemerintah telah memblokir ratusan exchanger kripto 'nakal' yang beroperaso di Indonesia.

"Ini sudah diblokir semua atas permintaan Bappebti. Terakhir yang kami terima permintaan blokir dari Bappebti pada tanggal 14 April," ujar Usman kepada detikINET, Jumat (21/4/2023).

"Agar penanganan terkait perdagangan kripto ilegal lebih cepat, perlu duduk bersama antara asosiasi, Bappebti, dan Aptika (Kementerian Kominfo)," kata Usman menambahkan.

Diberitakan sebelumnya, Chairwoman ABI Asih Karnengsih mengatakan pihaknya mengadukan terkait banyaknya exchanger asing yang beroperasi di Indonesia namun belum terjamah regulasi yang ada. Para exchanger kripto asing ini juga banyak yang belum terdaftar di Bappebti. Salah satu yang diadukan adalah Binance.

"Binance cuma satu contoh dari 300 yang sudah disebutkan yang penggunanya besar di Indonesia, ini jadi perhatian sendiri dari satu pemerintahan. Dari industri sendiri kita sudah kirimkan surat ke Bappebti terkait exchanger's ini," tuturnya.



Simak Video "Dampak Buruk Exchanger Asing: Rugikan Pemain Lokal"
[Gambas:Video 20detik]
(agt/agt)
back to top