Moratelindo Bantah Ikut Proyek BTS yang Diusut Kejagung

Kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS diusut Kejaksaan Agung. Moratelindo membantah keterlibatan mereka.
PT Mora Telematika Indonesia (Moratelindo) melalui Corporate Secretary Henry R Rumopa menanggapi kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4, dan 5 BAKTI Kementerian Kominfo Tahun 2020-2022. Mereka mengatakan tidak pernah ikut proyek tersebut.
"Perseroan dalam bentuk apapun tidak pernah mengikuti atau tidak pernah ikut serta atau tidak pernah terlibat dalam proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur Paket 1,2,3,4 dan 5 yang diselenggarakan oleh BAKTI Kominfo," kata mereka dalam pernyataan yang diterima detikINET, Kamis (3/11/2022).
Moratelindo menyampaikan tidak pernah mendaftarkan diri sebagai peserta lelang proyek tersebut. Mereka juga mengatakan tidak menjalin kerja sama terkait hal ini.
"Tidak pernah menandatangani perjanjian ataupun dokumen-dokumen dalam bentuk apapun di dalam proyek tersebut serta bukan merupakan suatu pihak yang terlibat dalam peran apapun yang berkaitan dengan pengadaan proyek tersebut," jelasnya.
Moratelindo mengatakan pihaknya berhati-hati dalam memilih proyek dan ekspansi usaha. Proyek yang melibatkan Moratelindo bukan BTS, melainkan Proyek Palapa Ring melalui anak perusahaan Moratelindo yaitu PT Palapa Ring Barat dan PT Palapa Timur Telematika.
Proyek Palapa Ring Paket Barat telah beroperasi sejak Maret 2018. Sedangkan, Palapa Ring Paket Timur beroperasi sejak Agustus 2019. Total panjang jaringan tulang punggung Proyek Palapa Ring (Barat dan Timur) mencapai 27.561 km.
"Moratelindo selalu berkomitmen kuat untuk dapat terus berkontribusi bagi kemajuan infrastruktur telekomunikasi di Indonesia guna menopang pertumbuhan serta pemerataan perekonomian Indonesia hingga ke berbagai daerah," pungkasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika RI tahun 2020-2022. Kejagung pun telah memeriksa 60 saksi.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Kuntadi dalam jumpa pers di Kantor Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (2/10) mengatakan telah dilakukan pengggeledahan di 7 perusahaan yakni:
1. Kantor PT Fiberhome Technologies Indonesia 2. PT Aplikanusa Lintasarta 3. PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera 4. PT Sansasine Exindo 5. PT Moratelindo 6. PT. Excelsia Mitraniaga Mandiri 7. PT ZTE Indonesia