• Home
  • Berita
  • Menyoal Raperda yang Bisa Bikin Tarif Internet Jakarta Naik

Menyoal Raperda yang Bisa Bikin Tarif Internet Jakarta Naik

Redaksi
Mar 10, 2023
Menyoal Raperda yang Bisa Bikin Tarif Internet Jakarta Naik
Jakarta -

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus mengajukan revisi Peraturan Daerah (Perda) mengenai Saranan Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) yang berpotensi tarif layanan internet di ibu kota naik. Padahal, aturan tersebut bertentangan dengan undang-undang.

Direktur Eksekutif Kolegium Jurist Institute Ahmad Redi mengungkapkan raperda yang tengah dibahas Pemprov dan DPRD DKI Jakarta tersebut bertentangan dengan Perppu 2 Tahun 2022 tentang Perppu Cipta Kerja (sebelumnyaUU Cipta Kerja) serta turunannya.

Kepala Seksi Penyusunan dan Penyelarasan Rancangan Peraturan Menteri HukumdanHAM, (Kemenkumham) Ferry Gunawan memastikan jika ada raperda bertentangan dengan UU, maka Kemenkumham sebagai lembaga yang melakukan sinkronisasi dan harmonisasi regulasi seluruh perundang-undangan yang ada di Indonesia tak akan melanjutkan proses regulasi yang dibuat oleh Pemda tersebut.

Lanjut Ferry, ketika pembentukan peraturan menteri atau peraturan yang dikeluarkan oleh lembaga negara lainnya, Kemenkumham selalu dilibatkan. Tujuannya agar Kemenkumham memahami isunya sehingga mudah untuk melakukan sinkronisasi dan harmonisasi regulasinya.

"Ketika Kemenkumham melakukan proses sinkronisasi dan harmonisasi ternyata regulasi tersebut bertentangan dengan UU atau peraturan yang hirearkinya lebih tinggi, maka regulasi itu bisa dikembalikan," ujar Ferry dalam keterangannya.

"Bahkan ketika Kemenkumham tidak dilibatkan dalam proses pembentukan perundang-undangan, proses pembentukan perundang-undangan itu bisa kita minta dimulai dari awal kembali. Ketika kita tidak dilibatkan bisa saja regulasi tersebut tidak kita proses," sambungnya.

Berdasarkan kewenangan yang ada, menurut Ferry Kemenkumham bisa menolak regulasi yang dibuat oleh Pemda. Sehingga ketika Pemda ingin membuat raperda harus komunikasi dengan pemerintah pusat, asosiasi dan masyarakat.

Sehingga pemerintah pusat, masyarakat dan asosiasi tahu kebijakan tersebut tujuannya untuk apa. Adapun Perda yang dibuat oleh pemda nantinya jangan sampai menghambat pertumbuhan ekonomi nasional, termasuk ekonomi digital Indonesia.

"Koridor kita adalah NKRI. Sehingga seluruh regulasi yang ada di daerah harus sesuai dengan UU yang berlaku. Termasuk ketika Pemda ingin membuat regulasi mengenai SJUT," ucap Ferry.

Menurut Ferry, saat ini banyak sekali potensi regulasi yang tidak sinkron dan harmonis dengan peraturan perundang-undangan yang hirearkinya lebih tinggi. Ketidaksinkronan dan harmonis ini terjadi, baik itu vertikal maupun horizontal.

Karena banyak yang tidak tidak sinkron dan harmonis, maka Kemenkumham sejak periode pertama Presiden Joko Widodo terus melakukan pembenahan dan pemangkasan regulasi yang tidak sinkron dan harmonis baik itu vertikal maupun horizontal.

"Banyak sekali Perda yang bermasalah yang tidak sinkron maupun tidak harmonis dengan regulasi yang ada. Dalam hirearki pemda sejatinya di bawah pemerintah pusat. Sebagai bagian dari NKRI pemda harus tegak lurus dengan pemerintah pusat, termasuk dalam membuat regulasinya," kata Ferry.

"Pemda memang berhak untuk memungut sewa atau retribusi sebagai PAD. Namun pemerintah pusat memiliki aturan untuk mengatur penggelaran infrastruktur digital. Semua itu tertuang dalam Perppu Cipta Kerja. Sehingga Perda yang ada harus sesuai dengan Perppu Cipta Kerja," pungkasnya.



Simak Video "Besaran UMP DKI 2023 Ditetapkan Bulan Depan"
[Gambas:Video 20detik]
(agt/fay)
back to top