Menghitung Hari Jelang Kiamat TV Analog di Jabodetabek

Memasuki bulan Oktober, maka itu pertanda masyarakat di wilayah Jabodetabek harus siap-siap untuk beralih ke siaran TV digital. Sebab, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan mematikan siaran TV analog di Jabodetabek.
Pemerintah melalui Kominfo telah menetapkan pelaksanaan Analog Switch Off (ASO) di area Jabodetabek pada 5 Oktober 2022. Wilayah siaran di area ini sudah masuk ke dalam kriteria untuk dilakukan suntik mati TV analog.
Kriteria yang dimaksud, yakni terdapat siaran TV analog yang akan dimatikan, telah beroperasi siaran TV digital, dan sudah dilakukannya pembagian bantuan set top box gratis TV digital.
Adapun daerah administratif yang terdampak penerapan ASO di Jabodetabek terdiri dari 14 kabupaten/kota, yaitu Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Kabupaten Kepulauan Seribu, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bogor, Kota Bekasi, Kota Bogor, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.
Adapun mengenai kesiapan dimatikan siaran TV analog di Jabodetabek, Staf Khusus Menkominfo, Rosarita Niken Widiastuti menyebutkan infrastruktur siaran TV digital di wilayah ini telah seluruhnya beroperasi melalui tujuh operator multipleksing yang terdiri dari Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI dan enam Lembaga Penyiaran Swasta (LPS).
"Saat ini, 23 stasiun televisi di Jabodetabek sudah bermigrasi dari analog ke digital, serta terdapat program-program siaran televisi digital baru yang menambah keragaman pilihan konten acara yang dapat disaksikan oleh masyarakat," ujar Niken beberapa waktu lalu.
Ketika menyalurkan bantuan distribusi set top box gratis TV digital, Kominfo kini mengacu pada data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), seperti berikut ini syarat-syarat penerima bantuan tersebut:
1. Wilayah terdampak ASO 2. Termasuk kategori rumah tangga miskin ekstrem 3. Memiliki perangkat TV analog 4. Memiliki identitas diri (e-KTP)
Adapun cara penyalurannya juga mengalami perubahan, bila sebelumnya dilakukan dari pintu ke pintu, maka sekarang bantuannya difokuskan di satu tempat saja, yakni kelurahan.
Sementara itu, masyarakat Jabodetabek yang tidak termasuk rumah tangga miskin ekstrem dan masih menggunakan TV analog, maka Kominfo mengimbau untuk membeli perangkat STB secara mandiri dengan rentang harga Rp 150 ribu sampai Rp 300 ribuan.
Ketika melakukan suntik mati TV analog ini, Kominfo sekarang menggunakan cara multiple ASO, yakni penghentian siaran analog yang dilakukan secara terus-menerus sampai batas akhir migrasi penyiaran pada 2 November 2022.
Migrasi TV analog ke digital tersebut berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Lapangan Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (Postelsiar).