• Home
  • Berita
  • Mau Nonton Siaran TV Digital Tanpa Set Top Box? Gini Caranya

Mau Nonton Siaran TV Digital Tanpa Set Top Box? Gini Caranya

Redaksi
Oct 16, 2022
Mau Nonton Siaran TV Digital Tanpa Set Top Box? Gini Caranya

Banyak berbagai cara yang bisa ditempuh masyarakat untuk menikmati siaran TV digital, termasuk tanpa perlu set top box. Nah, ini cara nonton siaran TV digital tanpa set top box.

Bagi masyarakat yang punya perangkat TV analog tentunya harus menambah peralatan tambahan untuk bisa menyaksikan siaran digital, yakni set top box. Tapi, ada satu trik lagi menggunakan alat tersebut.

Cara nonton siaran TV digital tanpa set top box, yakni kalian mesti memiliki perangkat televisi yang memenuhi syarat dapat menerima siaran digital itu ditandai dengan sudah didukung teknologi Digital Video Broadcasting - Second Generation Terrestrial (DVB-T2).

Untuk mengetahuinya, detikers bisa mengecek apakah televisi yang kalian miliki sudah termasuk TV digital atau masih kategori analog, sebab televisi yang datar/LED bisa saja itu hanya menerima siaran analog.

1. Cek stiker di belakang TV

Posisinya mungkin akan berbeda-beda setiap merek, namun biasanya untuk TV yang mendukung siaran TV digital akan ada stiker bertuliskan ATSC, DTV, Digital Ready, HD Ready, HDTV, Digital Tuner, Digital Tuner built-in, Integrated Digital Tuner, atau Digital Receiver. Kalau ada tulisan tersebut, artinya TV sudah mendukung siaran digital.

2. Cek spesifikasi TV

Jika tak berhasil menemukan stiker, detikers bisa mencari keterangan spesifikasi TV, baik secara online atau dari buku manualnya. Untuk TV yang mendukung siaran TV digital biasanya ada tulisan DVB-T2 di dalam spesifikasinya.

3. Mencoba membuka siaran TV Digital

Siaran digital biasanya punya sub-channel, seperti channel A-1, dan channel A-2. Misalnya, TVRI memiliki beberapa sub-channel: TVRI Nasional, TVRI 3 Budaya, serta TVRI Sport HD. Kalau kalian menemukan sub-channel seperti itu, artinya TV sudah mendukung siaran digital.

Kominfo telah memutuskan untuk menghentikan siaran TV analog lalu beralih ke siaran TV digital tidak dilakukan dalam tiga tahap lagi, melainkan multiple ASO, yaitu penerapan penghentian siaran TV analog yang dilakukan secara terus-menerus sampai batas akhir migrasi penyiaran pada 2 November 2022.

Proses migrasi TV analog ke digital akan diakhiri paling lambat tanggal 2 November untuk memenuhi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Lapangan Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (Postelsiar).

Siaran TV digital menawarkan sejumlah keunggulan yang tidak ada pada TV analog, mulai dari kualitas gambar lebih bersih, suara jernih, ada fitur sistem peringatan dini bencana alam, hingga TV digital ramah keluarga karena penonton bisa membatasi program acara sesuai usia dengan teknologi parental lock, dan fitur Electronic Program Guide (EPG) untuk melihat kategori, jadwal, dan deskripsi acara.

back to top