• Home
  • Berita
  • Mantan Karyawan Apple Didenda Rp 249 M dan Masuk Bui, Kenapa?

Mantan Karyawan Apple Didenda Rp 249 M dan Masuk Bui, Kenapa?

Redaksi
Apr 29, 2023
Mantan Karyawan Apple Didenda Rp 249 M dan Masuk Bui, Kenapa?
Jakarta -

Mantan karyawan Apple bernama Dhidrenda Prasad pada minggu ini, telah dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan juga dituntut membayar ganti rugi kepada Apple sebesar USD 17 juta atau sekitar Rp 249 miliar.

Pada bulan November lalu, Prasad mengakui bersalah atas persekongkolan untuk melakukan penipuan dengan tujuan mencuri jutaan dolar dari Apple.

Prasad adalah mantan pegawai di bagian Global Service Supply Chain Apple. Dia bekerja antara tahun 2008 dan 2018, dan tugasnya adalah membeli suku cadang dan layanan dari vendor untuk memperbaiki perangkat Apple yang lama.

Pada tahun 2011, Prasad mulai menerima suap, mengubah faktur, dan mencuri suku cadang sehingga menyebabkan Apple membayar komponen dan layanan yang sebenarnya tidak mereka terima.

Dua vendor bekerja sama dengan Prasad untuk mencuri uang dari Apple. Skemanya termasuk menyalurkan pembayaran ilegal dari vendor ke kreditornya, menipu Apple agar membayar komponen dua kali dan mencuri komponen yang dibeli oleh Apple dan menjualnya kembali ke Apple melalui pihak yang bersekongkol dengan pelaku.

Secara total, dia dinyatakan bersalah telah mencuri total USD 17 juta melalui penipuan surat dan wire fraud. Dengan keputusan pengadilan itu, Prasad akan kehilangan hampir USD 5,5 juta aset yang telah disita pemerintah, dan perlu membayar tambahan USD 8 juta untuk uang penyitaan.

Penyitaan yang dilakukan adalah sebesar USD 13,5 juta di atas USD 17 juta yang harus dia bayarkan kepada Apple dan USD 1,8 juta yang harus dia bayar kepada otoritas yang berwewenang karena tidak membayar pajak atas uang yang dia terima dari Apple, sebagaimana dilansir detikINET dari Macrumour.



Simak Video "Apple Bakal Luncurkan Aplikasi Streaming Musik Klasik "
[Gambas:Video 20detik]
(jsn/fyk)
back to top