Lowongan Kerja Buat 3 Jabatan Direktur Bakti, Catat Syaratnya

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) membuka lowongan jabatan untuk Direktur Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti). Simak syarat jabatan Direktur Bakti tersebut.
Sebelumnya, Kominfo telah melantik Direktur Utama Bakti, yakni Fadhilah Mathar, pada 18 Agustus 2023. Kini, Kominfo mencari jajaran direktur Badan Layanan Umum (BLU) tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ada tiga formasi lowongan jabatan Direktur Bakti, di antaranya Direktur Sumber Daya dan Administrasi, Direktur Layanan Telekomunikasi dan Informasi Masyarakat dan Pemerintah, serta Direktur Layanan Telekomunikasi dan Informasi Badan Usaha.
Pengumuman seleksi Direktur Bakti ini tertuang dalam Surat Nomor: 48/Pansel.Bakti Kominfo/Kp.03.01/10/2023 Tentang Pengisian Jabatan Direktur Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi.
"Dalam rangka pengisian jabatan Direktur pada Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti), Kementerian Komunikasi dan Informatika, memberikan kesempatan kepada masyarakat umum untuk mendaftarkan diri mengikuti seleksi," ujar Kominfo seperti dalam keterangan tertulisnya seperti dilihat, Kamis (5/10/2023).
Seleksi jabatan Direktur Bakti ini terbuka untuk masyarakat umum, tenaga profesional, maupun pegawai negeri sipil (PNS). Adapun, peserta diperbolehkan untuk melamar maksimal dua jabatan.
Pendaftaran jabatan Direktur Bakti ini telah dibuka sejak 2 Oktober sampai ditutup pada 11 Oktober 2023. Para peserta akan mengikuti berbagai tahapan, mulai dari tahapan seleksi administrasi, penulisan makalah, assessment test, wawancara, wawancara dengan menteri, dan pengumuman hasil akhirnya dijadwalkan pada 20 November 2023.
Halaman berikutnya mengenai Syarat Melamar Jabatan Direktur Bakti >>>
PERSYARATAN
A. Persyaratan Umum
1. Berstatus sebagai Warga Negara Republik Indonesia;
2. Memiliki integritas tinggi;
3. Mampu bertindak dengan itikad baik, jujur, dan profesional;
4. Mampu mengambil keputusan berdasarkan penilaian independen dan objektif;
5. Mampu menghindarkan penyalahgunaan wewenang untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau yang menyebabkan kerugian bagi organisasi;
6. Berkomitmen untuk bekerja penuh waktu;
7. Diutamakan memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah Strata 2 (S2) dari perguruan tinggi negeri dan/atau swasta yang program studinya terakeditasi minimal B atau Baik, atau lulusan perguruan tinggi luar negeri yang ijazahnya telah mendapatkan penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi;
8. Berusia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun per tanggal 30 November 2023;
9. Bersedia dilakukan klarifikasi Rekam Jejak yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermeterai atau e-meterai Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah);
10. Bersedia tidak rangkap jabatan (dibuktikan dengan surat persyaratan di atas bermeterai atau e-meterai Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah);
11. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Rumah Sakit Pemerintah (disampaikan sebelum tahap assessment);
12.Apabila terpilih, maka suami/istri yang bersangkutan bersedia menandatangani Pakta Integritas;
13. Tidak sedang dalam proses penyidikan sebagai tersangka dalam perkara pidana dan tidak pernah dijatuhi hukuman pidana;
14. Tidak mempunyai hubungan keluarga (suami/istri/anak/saudara kandung) dengan yang sedang bekerja di BAKTI.
B. Syarat Pelamar Tenaga Profesional
1. Memiliki pengalaman managerial dan teknis pada industri/bidang telekomunikasi, teknologi informasi dan komunikasi, yang diduduki secara kumulatif paling singkat selama 5 (lima) tahun;
2. Memahami regulasi di bidang telekomunikasi, teknologi informasi dan komunikasi, pengelolaan Badan Layanan Umum dan regulasi lainnya sesuai dengan tugas dan fungsi jabatan yang dilamar;
3. Memiliki kemampuan berbahasa Inggris aktif yang akan dibuktikan dengan dengan menyusun dan menyampaikan paparan dalam bahasa Inggris pada saat pelaksanaan tes wawancara;
4. Bukan pengurus partai politik, anggota legislatif, dan/ atau tidak sedang mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif;
5. Bukan kepala/wakil kepala daerah dan/ atau tidak sedang mencalonkan diri sebagai calon kepala/wakil kepala daerah;
6. Memberikan bukti penyerahan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak tahun 2022;
7. Telah menandatangani Pakta Integritas yang disediakan oleh panitia;
8. Telah mengisi formulir Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disediakan Panitia Seleksi;
9. Tidak memiliki konflik kepentingan serta tidak sedang berkedudukan sebagai perusahaan penyedia di BAKTI;
10. Tidak pernah dan/atau sedang berkedudukan sebagai pengurus dan/atau menjabat dalam suatu perusahaan yang dinyatakan pailit.
C. Syarat Pelamar Pegawai Negeri Sipil (PNS)
1. Telah mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk mengikuti rangkaian seleksi terbuka pengisian Direktur BAKTI yang dibuktikan dengan Surat Persetujuan dari PPK;
2. Memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan Jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat selama 5 (lima) tahun;
3. Diutamakan pernah menduduki Jabatan Administrator (Eselon III) atau Jabatan Fungsional jenjang Ahli Madya paling singkat selama 2 (dua) tahun;
4. Diutamakan sekurang-kurangnya memiliki pangkat dan golongan Pembina dengan golongan ruang IV/a;
5. Diutamakan telah mengikuti Diklat Kepemimpinan Tingkat III (Diklat PIM Tingkat III) dan/atau bentuk pendidikan lain yang setara;
6. Diutamakan pernah menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau Pokja Pengadaan paling singkat selama 2 (dua) tahun yang dibuktikan dengan Surat Pengangkatan sebagai PPK atau Pokja Pengadaan;
7. Memiliki kemampuan berbahasa Inggris aktif yang akan dibuktikan dengan menyusun dan menyampaikan paparan dalam bahasa Inggris pada saat tes wawancara;
8. Semua unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir Sasaran Kinerja Pegawai (SKP )2021 dan 2022;
9. Tidak dalam proses atau sedang menjalani hukuman disiplin yang dibuktikan dengan surat keterangan bermeterai atau e-meterai Rp.10.000,- dari Pejabat Yang Berwenang;
10. Memberikan bukti penyerahan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) atau LHKASN (Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara) bagi wajib lapor LHKPN/LHKASN, bagi yang tidak wajib LHKPN/LHKASN mengisi formulir LHKPN yang disediakan Panitia Seleksi bagi yang bukan wajib lapor LHKPN serta Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak tahun 2022;
11. Surat Pernyataan Bersedia Mutasi ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (wajib diisi bagi peserta diluar instansi Kementerian Komunikasi dan Informatika).