• Home
  • Berita
  • Lewat Deadline dan Belum Siaran TV Digital, ISR Bisa Dikenai Sanksi

Lewat Deadline dan Belum Siaran TV Digital, ISR Bisa Dikenai Sanksi

Redaksi
Oct 22, 2022
Lewat Deadline dan Belum Siaran TV Digital, ISR Bisa Dikenai Sanksi

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengatakan proses suntik mati TV analog akan dilakukan serentak pada 2 November 2022. Apabila ada wilayah yang belum tersedia siaran TV digital, maka pemegang Izin Stasiun Radio (ISR) bisa dikenai sanksi.

"Dengan kejadian (pemilihan penghentian siaran TV analog-red) serentak ini, diharapkan masyarakat tetap dapat dilayani layanan TV digital, dengan kewajiban infrastruktur TV digital dan layak operasi tetap berjalan dengan kualitas layanan DVB-T2," ujar Ketua Pusat Studi Kebijakan dan Regulasi Telekomunikasi Indonesia ITB, Ian Yosef Matheus Edward kepada detikINET, Jumat (21/10/2022).

Kurang dari dua pekan lagi Analog Switch Off (ASO) akan berakhir pada 2 November 2022. Setelah lewat tanggal tersebut, maka seluruh wilayah Indonesia siaran TV analognya sudah dimatikan dan sepenuhnya yang tersedia hanya siaran TV digital.

Penerapan migrasi TV analog ke digital ini sudah diatur dan diamanatkan pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Lapangan Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (Postelsiar).

"2 November yang analog harus mati dan mulai digital. Jika belum aktif tentu Kominfo bisa memberikan sanksi administratif. Memiliki ISR TV Digital, tetapi belum ASO, sehingga manfaat bagi masyarakat tidak tercapai. Sesuai Pasal 13 mengenai pembangunan infrastruktur dan layanan, Pasal 14 mengenai kualitas layanan PP 46/2021, maka telah dilanggar, sehingga Menteri bisa memberikan sanksi administratif sesuai pasal 43 di PP yang sama," tuturnya.

Berdasarkan data terkini, Direktur Penyiaran Ditjen PPI Kementerian Kominfo, Geryantika Kurnia, mengungkapkan perkembangan terbaru jumlah wilayah siaran yang sudah beralih dari TV analog ke TV digital.

Disampaikannya, dari 112 wilayah siaran di seluruh Indonesia, yang sudah ada siaran TV digital itu di 98 wilayah, yang mana tinggal 14 wilayah siaran lagi yang saat ini sedang dalam proses dibangun infrastruktur siaran digitalnya.

"Di Indonesia ada 693 stasiun TV, 562 sudah siaran digital. Sisanya 131 stasiun TV didorong beralih ke digital," kata Gery.

Sedangkan di daerah perbatasan sebanyak 27 lokasi perbatasan sudah rampung didirikan infrastruktur siaran TV digital.

back to top