• Home
  • Berita
  • Kominfo Terbitkan Draft Rancangan Peraturan Pemerintah Turunan UU PDP

Kominfo Terbitkan Draft Rancangan Peraturan Pemerintah Turunan UU PDP

Redaksi
Aug 31, 2023
Kominfo Terbitkan Draft Rancangan Peraturan Pemerintah Turunan UU PDP
Jakarta -

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menerbitkan draft Rancangan Peraturan Pemerintah mengenai Pelindungan Data Pribadi (RPP PDP) sebagai aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

Berbeda dengan sebelumnya, Kominfo kini menyediakan website pdp.id yang bisa jadi wadah masukan dari masyarakat terkait aturan turunan UU PDP tersebut yang beroperasi mulai 1 September 2023.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan, pengesahan UU PDP memberikan akses dasar bagi pemerintah untuk melindungi hak fundamental masyarakat dengan lebih baik.

Sesuai dengan amanat UU PDP, kata Menkominfo, maka pemerintah menyusun RPP PDP dengan melibatkan publik.

"Melalui penyelenggaraan forum ini, Kominfo berkomitmen untuk melibatkan publik dalam penyusunan RPP PDP yang sudah berjalan sejak awal Januari dengan melibatkan beragam pakar dan akademisi. Hal ini sesuai dengan mandat UU PDP," ujar Budi dalam pernyataan tertulisnya, Kamis (31/8/2023).

Menurut Arie, saat ini pelaksanaan UU PDP berada dalam masa transisi selama dua tahun. Regulasi itu akan berlaku penuh pada Oktober 2024.

"Hal tersebut dilakukan untuk memberi kesempatan bagi Pengendali Data Pribadi, Prosesor Data Pribadi, dan pihak lain yang terkait dengan pemrosesan Data Pribadi di sektor privat maupun publik agar dapat mempelajari dan mempersiapkan teknis implementasi pada masing-masing institusi," jelasnya.

Sementara itu, Wakil Menteri Kominfo (Wamenkominfo) Nezar Patria menjelaskan pelaksanaan pelindungan data pribadi saat ini memiliki banyak dinamika seiring dengan perkembangan Artificial Intelligence (AI).

"Otoritas pelindungan data pribadi di beberapa negara telah menyusun pernyataan bersama menyoroti praktik pengumpulan data pribadi secara otomatis dan berskala besar. Pernyataan ini menjadi pengingat bagi kita semua bahwa semua informasi yang kita unggah dapat dimanfaatkan oleh berbagai pihak," ungkapnya dalam acara yang sama.

RPP PDP yang tengah disusun pemerintah, mengatur secara lebih detail amanat UU PDP yang meliputi ketentuan mengenai kegiatan pemrosesan data pribadi, termasuk perihal pengungkapan dan penganalisisan data pribadi.

Menurut Nezar, penyusunan RPP PDP sudah melalui proses yang panjang dan mengikutsertakan ahli dan pemangku kepentingan dari berbagai bidang.

"Kominfo berkomitmen untuk melibatkan publik dalam penyusunan RPP PDP. Pelaksanaannya selama ini melibatkan beragam pakar dan akademisi sebelum draf yang ada disiapkan uji publik" tuturnya.

Wamenkominfo mengharapkan RPP PDP akan menjadi acuan bagi Pengendali Data Pribadi, Prosesor Data Pribadi, dan pihak lain yang terkait dengan pemrosesan data pribadi dalam mempersiapkan aspek kepatuhan dari UU PDP. Bahkan dalam pelibatan publik, Kementerian Kominfo juga telah menerapkan kepatuhan terhadap UU PDP.

"Terhadap RPP PDP versi awal ini, kami turut membuka partisipasi masyarakat untuk menyampaikan tanggapan, saran, atau pertanyaan melalui situs www.pdp.id. Platform ini dapat diakses dan terbuka untuk siapa saja sesuai dengan mekanisme yang sudah ditetapkan dengan memperhatikan pelindungan data pribadi," ajaknya.

Implementasi UU PDP dan peraturan turunan akan memiliki dampak luas terhadap ekosistem digital di Indonesia. Oleh karena itu, sosialisasi dan edukasi kepada berbagai elemen masyarakat terus dilakukan secara rutin untuk pemangku kepentingan dan masyarakat umum.



Simak Video "Menkominfo Sebut Ada Bank Jual Data Pribadi Nasabah"
[Gambas:Video 20detik]
(agt/fyk)
back to top