• Home
  • Berita
  • Kominfo Tegur Keras Twitter/X, Minta Segera Berantas Iklan Judi Online

Kominfo Tegur Keras Twitter/X, Minta Segera Berantas Iklan Judi Online

Redaksi
Jan 09, 2024
Kominfo Tegur Keras Twitter/X, Minta Segera Berantas Iklan Judi Online
Jakarta -

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menegur X/Twitter lantaran platform media sosial milik Elon musk ini menampilkan iklan judi online yang mengganggu penggunanya.

"Kementerian Kominfo memberi peringatan platform X karena aduan masyarakat yang mengeluh dengan maraknya iklan judi online," kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi di kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, dikutip dari keterangan resmi yang diterima detikINET, Selasa (9/1/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Peringatan Kominfo disampaikan melalui surat bernomor R-09/M.KOMINFO/AI.05.02/01/2024. Menkominfo meminta kepada X/Twitter agar segera merespons keluhan masyarakat, dan segera membabat habis iklan judi online di tempatnya.

Budi menegaskan, seluruh pihak akan mendapatkan perlakuan yang sama dari Kominfo, apabila memuat iklan maupun konten judi online seperti yang terjadi di X.

Selain itu, sebelumnya Kominfo juga sudah pernah memberi teguran kepada Meta, perusahaan induk dari Facebook dan Instagram. Isi peringatannya pun serupa, yakni terkait judi online. Saat itu, Budi memberikan peringatan keras kepada manajemen Meta di Indonesia, agar segera membersihkan konten tersebut.

Perlu diketahui, Direktorat Jenderal Aptika terus melakukan pengawasan konten judi online di berbagai macam platform digital.

"Kementerian Kominfo berkomitmen memberantas judi online sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Judi online harus diberantas karena sangat merugikan rakyat kecil," kata Menkominfo.

Sebagai tambahan informasi, sepanjang tanggal 17 Juli hingga 30 Desember 2023, Kominfo telah berhasil memblokir lebih dari 805.923 konten judi online baik berupa situs, IP, aplikasi, dan file sharing. Pencapaian ini setara dengan akumulasi pemblokiran konten judi online yg telah dilakukan pemerintah selama lima tahun sebelumnya.

Tidak hanya itu, Menkominfo juga berhasil menghentikan akses ke lebih dari 5 ribu rekening bank dan akun e-wallet, yang terindikasi dimanfaatkan untuk aktivitas judi online.



Simak Video "Soal Streamer YouTube Disawer Akun Judol, Kominfo: Kita Laporkan ke Google!"
[Gambas:Video 20detik]
(hps/rns)
back to top