• Home
  • Berita
  • Kominfo Refarming Frekuensi 2,3 GHz, Ini Dampak ke Pengguna Internet RI

Kominfo Refarming Frekuensi 2,3 GHz, Ini Dampak ke Pengguna Internet RI

Redaksi
Mar 09, 2023
Kominfo Refarming Frekuensi 2,3 GHz, Ini Dampak ke Pengguna Internet RI
Jakarta -

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melakukan penataan ulang atau refarming pita frekuensi radio 2,3 GHz di sejumlah wilayah Indonesia mulai hari ini, Kamis (9/3/2023). Ini dampak yang dirasakan para pengguna internet Indonesia.

Direktur Penataan Sumber Daya Ditjen SDPPI Kementerian Kominfo, Denny Setiawan, mengungkapkan refarming frekuensi 2,3 GHz ini untuk meningkatkan kualitas layanan telekomunikasi melalui optimalisasi penggunaan spektrum frekuensi radio.

Penataan spektrum ini agar penghuni blok frekuensi milik operator seluler itu bisa berdampingan (contiguous), karena sebelumnya tidak berdampingan (non-contiguous).

Refarming frekuensi 2,3 GHz ini melibatkan dua operator seluler, yaitu Smartfren dan Telkomsel. Kebijakan refarming ini juga usai PT Berca Hardayaperkasa melimpahkan spekturm yang dimilikinya ke Telkomsel, sehingga perlu ditata blok frekuensinya agar berdampingan.

"Refarming pita frekuensi radio 2,3 GHz rencananya akan dilaksanakan di beberapa provinsi dengan cluster pertama akan dimulai pada hari Kamis tanggal 9 Maret 2023 dan paling lambat akan dituntaskan di cluster ketiga pada hari Jumat tanggal 17 Maret 2023," jelasnya di Jakarta Pusat, Kamis (09/03/2023).

Kondisi pita frekuensi radio 2,3 GHz sebelum dilakukan ditata ulang. Foto: Kominfo

Denny memaparkan refarming frekuensi 2,3 GHz akan dilaksanakan tiga cluster dan resmi dimulai pada hari Kamis, 9 Maret 2023 diawali di cluster yang mencakup wilayah seluruh Pulau Sumatera.

"Selanjutnya pelaksanaan refarming pada cluster 2 hari Selasa, 14 Maret 2023 mencakup wilayah provinsi Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur. Refarming direncanakan tuntas secara nasional paling lambat pada hari Kamis, 16 Maret 2023 di cluster yang mencakup wilayah provinsi Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, dan seluruh Pulau Kalimantan," jelasnya.

Guna meminimalkan potensi gangguan layanan kepada masyarakat, Direktur Denny Setiawan menyatakan proses pemindahan pita frekuensi radio di suatu cluster dipilih pada saat mayoritas kondisi traffic data relative rendah yaitu pukul 23.00 waktu setempat sampai pukul 03.00 keesokan harinya.

"Proses teknis pemindahan pita frekuensi radio sendiri rata-rata hanya akan berjalan kurang lebih 1-2 jam. Selanjutnya, sampai dengan pukul 18.00 keesokan harinya, dilakukan pemantauan kinerja jaringan oleh kedua penyelenggara jaringan bergerak seluler, antara lain melalui mekanisme drive test," jelasnya.

Kondisi pita frekuensi radio 2,3 GHz usai dilakukan penataang ulang. Foto: Kominfo

Denny menambahkan dengan pemanfatan spektrum frekuensi radio secara optimal, maka kapasitas jaringan seluler pun akan turut meningkat sehingga mampu mengimbangi pertumbuhan traffic data yang terus bertumbuh pesat.

"Termasuk di sejumlah titik saat ini terjadi kepadatan jaringan (network congestion). Baik itu layanan 4G maupun 5G terlebih pita frekuensi radio 2,3 GHz merupakan salah satu capacity band dengan bandwidth yang lebar," tuturnya.

Disampaikannya, dalam penyediaan layanan seluler, Indonesia menerapkan kebijakan netral teknologi berdasarkan pada evolusi standar teknologi International Mobile Telecommunications (IMT) untuk seluruh pita frekuensi radio yang digunakan. Kebijakan netral teknologi tersebut juga berlaku pada pita frekuensi radio 2,3 GHz.

"Dengan kebijakan netral teknologi tersebut, operator seluler dapat lebih leluasa dan fleksibel dalam memilih teknologi IMT yang akan diimplementasikannya. Selain dapat mengimplementasikan teknologi IMT-Advanced atau yang biasa dikenal dengan istilah 4G (LTE), operator juga dapat menerapkan teknologi IMT-2020 (5G)," jelasnya.



Simak Video "Sebanyak 56 Konten Ngemis Online di TikTok Sudah di Takedown"
[Gambas:Video 20detik]
(agt/fay)
back to top