• Home
  • Berita
  • Kejagung 'Kurung' 23 Orang ke Luar Negeri, Kominfo Tunjuk Plt Dirut Bakti

Kejagung 'Kurung' 23 Orang ke Luar Negeri, Kominfo Tunjuk Plt Dirut Bakti

Redaksi
Jan 22, 2023
Kejagung 'Kurung' 23 Orang ke Luar Negeri, Kominfo Tunjuk Plt Dirut Bakti

Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut dugaan kasus korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G. Pencegahan 23 orang ke luar negeri sampai penunjukan Plt Dirut Bakti Kominfo bergulir dalam satu pekan terakhir.

Pada (4/1) Kejagung telah menetapkan tiga tersangka, yakni Dirut Bakti Kominfo AAL, GMS selaku Dirut Moratelindo, dan YS sebagai Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia Tahun 2020.

Kejagung melalui Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) ditetapkan dan dilakukan penahanan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo Tahun 2020-2022.

Sejak penetapan tersangksa hingga hari ini, Kejagung terus melakukan pemeriksaan dari berbagai pihak. Tercatat, sudah sebanyak 28 orang diperiksa atas kasus perkara tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan pemeriksan saksi-saksi itu untuk memperkuat bukti-bukti, serta melengkapi berkas perkara dugaan TPPU dan korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo.

Pada Rabu (18/1) Kejagung mengumumkan Dirut Bakti Kominfo AAL beserta 22 orang lainnya yang merupakan petinggi Bakti Kominfo dan sejumlah perusahaan telekomunikasi dicekal ke luar negeri.

"Jaksa Agung Muda Intelijen atas nama Jaksa Agung Republik Indonesia resmi menetapkan Keputusan tentang Pencegahan ke luar wilayah Indonesia terhadap 23 orang terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo Tahun 2020-2022," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana.

Lebih lanjut, Ketut mengungkap, surat pencegahan dikeluarkan sejak 25 November 2022, 23 Desember 2022, dan 26 Desember 2022.

23 orang tersebut dicegah selama enam bulan ke depan untuk memudahkan proses penyidikan dan menggali keterangan pihak yang dicegah ke luar negeri.

Setelah terbit surat pencegahan Dirut Bakti Kominfo beserta jajarannya ke luar negeri, Kominfo turut merespon terkait hal tersebut.

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kementerian Kominfo, Usman Kansong, mengatakan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

"Intinya kita menghormati proses hukum," ujar Usman saat dihubungi detikINET, Kamis (19/1/2023).

Kominfo mengumumkan telah menunjuk pelaksana tugas (Plt) untuk menakhodai Bakti usai AAL ditetapkan sebagai tersangka korupsi BTS 4G.

"Sudah ada Plt-nya dari kalangan internal, karena seperti itu aturannya," kata Usman.

Saat ditanya lebih lanjut siapa sosok pengganti AAL itu, Usman enggan mengungkapkannya kepada detikINET. Namun ia memastikan penunjukan Plt Dirut Bakti Kominfo tersebut dipilih dengan aturan yang berlaku.

Halaman berikutnya nasib mega proyek Bakti Kominfo dan kritik dari industri

Halaman 1 2 Selanjutnya bts 4g dirut bakti tersangka korupsi bts 4g kasus korupsi bts 4g korupsi bts 4g bakti kominfo bakti kominfo kejagung

back to top