• Home
  • Berita
  • Kasus Korupsi BTS 4G Bakti Kominfo, Saksi dari Fiberhome Diperiksa

Kasus Korupsi BTS 4G Bakti Kominfo, Saksi dari Fiberhome Diperiksa

Redaksi
Jan 13, 2023
Kasus Korupsi BTS 4G Bakti Kominfo, Saksi dari Fiberhome Diperiksa

Dua saksi dari Fiberhome turut diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait perkara tindak pencucian uang dan korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Sebagai informasi, Fiberhome yang merupakan perusahaan penyedia layanan internet rumah yang terpilih mengerjakan pembangunan infrastruktur pada kontrak payung Paket 1 dan Paket 2.

Pemeriksaan dua orang saksi Fiberhome tersebut melalui Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, mengungkapkan kedua saksi Fiberhome itu diperiksa pada hari ini, Jumat (13/1/2023). Berikut kedua saksi yang diperiksa Kejagung, yaitu:

1. Saksi dengan inisial atas nama HL, dimana saksi HL merupakan Direktur pada PT Fiberhome Technologies Indonesia; 2. Saksi dengan inisial atas nama DM, dimana saksi DM merupakan Sales Director pada PT Fiberhome Technologies Indonesia.

"Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi yang telah dilakukan oleh tersangka dengan inisial atas nama AAL, GMS, dan YS dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo Tahun 2020-2022", ujar Ketut dalam keterangan tertulisnya.

Disampaikan Ketut lebih lanjut bahwa pemeriksaan ini juga untuk memperkuat bukti-bukti perkara kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.

"Pemeriksaan kepada para saksi dilakukan untuk memperkuat bukti-bukti serta melengkapi berkas perkara dalam dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo Tahun 2020-2022," tambah Kapuspenkum.

Diberitakan sebelumnya, pada Rabu (4/1) Kejagung telah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi BTS 4G.

Ketiga tersangka yang dimaksud, yakni AAL selaku Dirut Bakti Kominfo, GMS selaku Direktur Utama Moratelindo dan YS selaku Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia Tahun 2020.

Ketut menuturkan tersangka AAL dan YS telah ditahan selama 20 hari di Rumah Tahan (Rutan) Salemba terhitung sejak 4 Januari 2023 sampai dengan 23 Januari 2023. Sementara, tersangka GMS ditahan selama 20 hari di rutan cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Akibat perbuatan para Tersangka, Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

back to top