Jokowi Didesak Bentuk Lembaga Ala KPK Lindungi Data Pribadi

Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) telah disahkan pada pertengahan September lalu. Pakar keamanan mendesak agar pemerintah segera membentuk lembaga PDP.
UU PDP ini sendiri terdiri atas 371 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dan 16 bab, serta 76 pasal. Di aturan ini juga dijelaskan secara khusus lembaga yang akan menjadi benteng pertahanan data pribadi seperti tercantum Bab 9 tentang Kelembagaan Pasal 58 sampai Pasal 60.
Lembaga yang nantinya ditetapkan oleh presiden tersebut mempunyai peran mulai dari perumusan dan penetapan kebijakan serta pelindungan data pribadi, pengawasan penyelenggaraan pelindungan data pribadi, penegakan hukum administratif terhadap pelanggar UU PDP, hingga fasilitasi penyelesaian sengketa di luar pengadilan.
"Presiden segera membentuk lembaga PDP ini dengan pertanggungjawaban langsung ke presiden, beri kekuatan seperti KPK misalnya tapi ini di dalam bidang kebocoran data pribadi," ujar Chairman CISSReC Pratama Persadha di Jakarta, di sela acara Importance of Trust & Transparency: ICT Supply Chain Landscape oleh Kaspersky, Selasa (25/10/2022).
Di sisi Sumber Daya Manusia, Pratama juga menyoroti agar orang yang menggerakkan lembaga PDP ini nantinya harus yang berkompeten.
"Tempatkan orang-orang yang benar, kalau orang-orang salah, maka nanti UU PDP ini tidak ada gunanya. Kalau itu tidak terjadi, maka kita tidak tertolong, masyarakat pun jadi korban," tuturnya.
Lebih lanjut, Pratama mengungkapkan, sejauh ini masyarakat yang jadi korban kebocoran data pribadi, mereka bingung untuk mengadu ke siapa. Persoalan itu yang harus diselesaikan oleh lembaga PDP.
"Percuma kita disuruh mengamankan password, password yang kuat, bikin pelapis, kalau itu kebocoran data itu berasal dari penyelenggara sistem elektronik itu sendiri," pungkasnya.