Johnny G. Plate Mengaku Marah Ketika Proyek BTS 4G Bakti Molor

Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate mengaku sempat marah ketika mengetahui proyek pembangunan base transceiver station (BTS) 4G tidak tepat waktu.
Hal itu Johnny ungkapkan ketika menjadi saksi mahkota dalam sidang kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (27/9/2023).
Emosi Johnny itu diluapkan dalam rapat kerja yang dihadirinya bersama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti), penyedia infrastruktur di Bali pada Maret 2022.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sama seperti sebelumnya, melaporkan perkembangan pelaksanaan pekerjaan di lapangan. Saat itu, sebagai yang diundang, saya melihat Bakti memanfaatkan Peraturan Menteri Keuangan 184 yang disampaikan tadi dan pekerjaan belum selesai, saya marah," ujar Johnny menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung.
"Saya marah dan minta agar Bakti, khususnya penyedia, untuk bertanggungjawab atas pekerjaannya. Sampai di situ, selesai rapatnya, saya tinggal (pergi)," ucapnya menambahkan.
Selain Johnny, saksi mahkota dalam sidang lanjutan kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo ini juga menghadirkan mantan Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif.
Sebelumnya, Anang memberikan keterangan proyek BTS 4G Bakti Kominfo menargetkan 7.904 BTS dibangun di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T). Proyek infrastruktur telekomunikasi itu kemudian dibagi ke dalam dua tahap, yakni tahap pertama sebanyak 4.200 BTS 4G dan tahap kedua sebanyak 3.704 BTS 4G.
Untuk pengerjaan tahap pertama seharusnya rampung pada 31 Desember 2022. Hanya saja proses tersebut terdampak pandemi COVID-19 hingga dilakukan perpanjangan sampai 31 Maret 2022.
Meski sudah diberi waktu tambahan tiga bulan, pembangunan BTS 4G masih tidak sesuai dengan rencana semula. Padahal anggaran proyek tersebut sudah dicairkan 100%.
"Ada perkembangan yang on air (dari 31 Desember 2022) semula ada 668 menjadi 1.795. BAPHP yang semula nol, pada 31 Maret 2022 ada 1.112 yang on air," kata Anang.
Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo ini telah merugikan lebih dari Rp 8 triliun. Sejauh ini sudah ada 12 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk mantan Johnny G. Plate hingga Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif.
Simak Video "BPK Disebut Terima Rp 40 M dari Proyek BTS Kominfo"
[Gambas:Video 20detik]
(agt/fyk)