Jepang Wajibkan Apple & Google Bikin Toko Aplikasi Alternatif

Pemerintah Jepang telah memperkenalkan undang-undang yang mengharuskan Apple dan Google untuk mengizinkan penggunanya mengunduh aplikasi di luar toko aplikasi resmi mereka App Store dan Play Store.
Kedua raksasa teknologi sebelumnya sudah menghadapi peraturan dari berbagai negara untuk membuka platform mereka dan membiarkan pengguna menginstal aplikasi dari sumber pihak ketiga.
Seperti Undang-Undang Pasar Digital Eropa yang akan memaksa perusahaan seperti Apple untuk memberikan opsi yang mengizinkan toko aplikasi pihak ketiga di platform mereka dan sistem pembayaran alternatif.
Jepang adalah negara berikutnya yang akan memberlakukan peraturan pada kedua perusahaan teknologi tersebut Google dan Apple, menurut The Japan Times sebagaimana dilansir detikINET dari Apple Insider, Selasa (20/6/2023).
Dengan demikian, Jepang akan mewajibkan Apple dan Google untuk mengizinkan pengguna mengunduh aplikasi melalui layanan selain toko aplikasi mereka. Hal ini dilakukan Jepang untuk merangsang persaingan dan yakin hal itu dapat menurunkan harga aplikasi.
Pemerintah akan menyusun daftar tindakan yang dilarang bagi penyedia OS untuk mencegah mereka menunjukkan bias terhadap layanan dan platform pembayaran mereka. Peraturan tersebut dibuat di markas besar kompetisi pasar digital milik pemerintah, yang dipimpin oleh Kepala Sekretaris Kabinet Hirokazu Matsuno.
Simak Video "Tak Seperti Google dan Facebook, Apple Tetap Bertahan Tanpa PHK Massal"
[Gambas:Video 20detik]
(jsn/fay)