• Home
  • Berita
  • Harga Satu BTS 4G Bakti Kominfo Sampai Rp 2,6 Miliar

Harga Satu BTS 4G Bakti Kominfo Sampai Rp 2,6 Miliar

Redaksi
Jul 28, 2023
Harga Satu BTS 4G Bakti Kominfo Sampai Rp 2,6 Miliar
Jakarta -

Kasus dugaan korupsi base transceiver station (BTS) 4G terus berlanjut. Seiring dengan hal tersebut, terungkap harga tower BTS bisa menyentuh Rp 2,6 miliar.

Harga tersebut merupakan yang paling mahal dan itu diungkapkan oleh Kepala Divisi Lastmile/Backhaul di Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Muhammad Feriandi Mirza.

Ia hadir sebagai saksi terkait kasus korupsi BTS 4G yang menyeret eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate dan Dirut Bakti Anang Achmad Latif di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (25/7).

Pada saat itu, Hakim Ketua Fahzal Hendri menanyakan anggaran proyek BTS 4G Kominfo kepada saksi.

"Satu titik, satu tower itu berapa anggarannya?," tanya Hakim.

"Tidak sama, bervariasi," jawab saksi.

"Berapa paling tinggi?" tanya kembali hakim.

"Sekitar Rp 2,6 miliar satu tower dan perangkat telekomunikasi, itu sampai berfungsi keluar sinyal," kata Mirza.

Dalam sidang tersebut, terungkap bahwa untuk pembangunan proyek BTS 4G tahap 1 yang mencapai 4.200 titik tersebut bisa mencapai Rp 10,8 triliun. Infrastruktur telekomunikasi dihadirkan di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) yang sebelumnya tidak ada akses internet.

Sementara itu, proyek BTS 4G Bakti Kominfo secara keseluruhan ditargetkan hingga 7.904 titik dapat terbangun.


Johnny G. Plate dkk Didakwa Rugikan Rp 8 T

Johnny G Plate didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus ini hingga menyebabkan kerugian negara Rp 8 triliun. Ia diadili bersama mantan Anang Achmad Latif dan Yohan Suryanto.

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa dalam sidang perdana Plate di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (27/6), kasus ini disebut berawal pada 2020. Saat itu, Plate bertemu dengan Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak di salah satu hotel dan lapangan golf untuk membahas proyek BTS 4G.

"Terdakwa Johnny Gerard Plate dalam menyetujui perubahan dari 5.052 site desa untuk program BTS 4G tahun 2020-2024 menjadi 7.904 site desa untuk tahun 2021-2022 tanpa melalui studi kelayakan kebutuhan penyediaan infrastruktur BTS 4G dan tanpa ada kajiannya pada dokumen Rencana Bisnis Strategis (RBS) Kemkominfo maupun Bakti serta rencana bisnis anggaran (RBA) yang merupakan bagian dari Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-K/L) Kemkominfo," ujar jaksa.

Jaksa mengatakan Plate juga menyetujui penggunaan kontrak payung pada proyek BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 dengan tujuan menggabungkan pekerjaan pembangunan dan pekerjaan operasional. Jaksa juga menyebut Plate memerintahkan Anang agar memberikan proyek power system meliputi battery dan solar panel dalam penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 kepada Direktur PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki Muliawan.

Jaksa mengatakan Plate sebenarnya telah menerima laporan bahwa proyek BTS itu mengalami keterlambatan hingga minus 40% dalam sejumlah rapat pada 2021. Proyek itu juga dikategorikan sebagai kontrak kritis.

Namun, menurut jaksa, Plate tetap menyetujui usulan Anang untuk membayarkan pekerjaan 100% dengan jaminan bank garansi dan memberikan perpanjangan pekerjaan sampai 31 Maret 2022 tanpa memperhitungkan kemampuan penyelesaian proyek oleh perusahaan.

Pada 18 Maret 2022, Plate kembali mendapat laporan bahwa proyek belum juga selesai. Jaksa mengatakan Plate saat itu meminta Anang selaku kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen untuk tidak memutuskan kontrak.

"Tetapi justru meminta perusahaan konsorsium untuk melanjutkan pekerjaan, padahal waktu pemberian kesempatan berakhir tanggal 31 Maret 2022," ucap jaksa.

"Bahwa perbuatan Terdakwa Johnny Gerard Plate, bersama dengan Anang Achmad Latif, Yohan Suryanto, Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak, Mukti Ali, Windi Purnama dan Muhammad Yusrizki Muliawan telah mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara atau Perekonomian Negara, sebesar Rp 8.032.084.133.795,51 (Rp 8 triliun)," ujar jaksa.

(agt/fyk)
back to top