• Home
  • Berita
  • GAP Kembali Diperiksa Kejagung Lagi Jadi Saksi Korupsi BTS 4G

GAP Kembali Diperiksa Kejagung Lagi Jadi Saksi Korupsi BTS 4G

Redaksi
Feb 13, 2023
GAP Kembali Diperiksa Kejagung Lagi Jadi Saksi Korupsi BTS 4G

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa yang diduga merupakan kerabat Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, yakni GAP. Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi base transceiver station (BTS) 4G.

Ini merupakan kali kedua kerabat Menkominfo itu diperiksa Kejagung dalam perkara yang sama. Sebelumnya, GAP sudah diperiksa pada 26 Januari 2023.

Selain GAP, Kejagung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa empat saksi lainnya, salah satunya Sekretaris Dirut Bakti Kominfo yang telah ditetapkan jadi tersangka.

Berikut saksi-saksi yang diperiksa Kejagung, yaitu:

Saksi-saksi yang diperiksa yaitu:

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan kelima saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo Tahun 2020-2022

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo Tahun 2020-2022," tutur Ketut dalam keterangannya, Senin (13/2/2023).

Sementara itu, Menkominfo Johnny G Plate yang batal diperiksa Kejagung sebagai saksi korupsi BTS 4G Bakti Kominfo pada Kamis (9/2) kemudian dijadwalkan ulang pada 14 Februari 2023.

Kejagung menyebutkan batal memeriksa Johnny karena sedang mendampingi Presiden Jokowi menghadiri acara Hari Pers nasional di Medan, Sumatera Utara, di hari yang sama dan akan mewakili pemerintah dalam rapat kerja bersama DPR RI pada Senin (13/2).

Adapun dalam pengusutan kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo ini, Kejagung telah menetapkan lima tersangka, yakni:

Seiring proses hukum yang berjalan, Kejagung telah menerbitkan surat pencegahan terhadap 23 orang ke luar negeri terdiri dari Dirut Bakti Kominfo beserta jajarannya, dan petinggi industri telekomunikasi.

back to top