• Home
  • Berita
  • Dirut Lintasarta Diperiksa Kejagung Soal Kasus Korupsi BTS 4G

Dirut Lintasarta Diperiksa Kejagung Soal Kasus Korupsi BTS 4G

Redaksi
Jan 20, 2023
Dirut Lintasarta Diperiksa Kejagung Soal Kasus Korupsi BTS 4G

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa saksi baru terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Base Transceiver Station (BTS) 4G Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Pada hari ini, Jumat (20/1/2023) Kejagung telah memeriksa memeriksa Dirut Aplikanusa Lintasarta inisial AD.

Sebagai informasi, Aplikasi Lintasarta merupakan perusahaan yang bergerak penyediaan jasa komunikasi data, internet, dan IT services. Adapun perusahaan ini turut terlibat dalam proyek pembangunan BTS 4G Bakti Kominfo, tepatnya pada Paket 3.

Selain Dirut Aplikanusa Lintasarta, Kejagung juga memeriksa di hari yang sama namun dari perusahaan yang berbeda. Dengan demikian total ada tiga saksi baru yang diperiksa Kejagung.

"Adapun ketiga orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi yang telah dilakukan oleh tersangka dengan inisial atas nama AAL, GMS, YS dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo Tahun 2020-2022," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangan resminya, Jumat (20/1/2023).

Berikut daftar tiga saksi yang diperiksa Kejagung, yaitu:

Kapuspenkum juga menambahkan bahwasanya pemeriksaan kepada saksi dilakukan untuk memperkuat bukti-bukti serta melengkapi berkas perkara dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam tindak pidana pencucian uang dan korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo.

Diberitakan sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka, yakni Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL), GMS selaku Direktur Utama Moratelindo dan YS selaku Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia Tahun 2020.

Seiring proses hukum yang berjalan, Kejagung menerbitkan surat pencegahan terhadap 23 orang ke luar negeri terdiri dari Dirut Bakti Kominfo beserta jajarannya, dan petinggi industri telekomunikasi.

Sejak ditetapkan tersangka dalam kasus infrastruktur telekomunikasi itu, sampai saat ini, Kejagung telah memeriksa total 28 orang, termasuk tiga pada hari ini.

back to top