• Home
  • Berita
  • Deretan Saksi yang Diperiksa Terkait Korupsi BTS 4G Bakti kominfo

Deretan Saksi yang Diperiksa Terkait Korupsi BTS 4G Bakti kominfo

Redaksi
Jan 19, 2023
Deretan Saksi yang Diperiksa Terkait Korupsi BTS 4G Bakti kominfo

Sudah dua minggu sejak Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G pada Rabu (4/1). Sejak itu pula, Kejagung memeriksa saksi-saksi dari berbagai pihak untuk memperkuat bukti-bukti dan melengkapi berkas perkara.

Kejagung melakukan pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022.

Berdasarkan informasi yang dirangkum detikINET, Kamis (19/1/2023) sejak penetapan tersangka hingga hari ini, sudah ada 25 orang yang diperiksa oleh Kejagung.

5 Januari 2023

9 Januari 2023

10 Januari 2023

11 Januari 2023

13 Januari 2023

16 Januari 2023

17 Januari 2023

18 Januari 2023

19 Januari 2023

Kejagung sendiri telah menetapkan tiga tersangka, yakni Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL), GMS selaku Direktur Utama Moratelindo dan YS selaku Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia Tahun 2020.

"Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 3 orang TERSANGKA yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo Tahun 2020-2022," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Rabu (4/1).

Ketut menjelaskan AAL telah dengan sengaja mengeluarkan peraturan yang telah diatur sedemikian rupa untuk menutup peluang para calon peserta lain sehingga tidak terwujud persaingan usaha yang sehat serta kompetitif dalam mendapatkan harga penawaran.

"Hal itu dilakukan dalam rangka untuk mengamankan harga pengadaan yang sudah di mark-up sedemikian rupa," kata Ketut.

Akibat perbuatan para Tersangka, Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembera

Seiring proses hukum yang berjalan, Kejagung menerbitkan surat pencegahan terhadap 23 orang ke luar negeri terdiri dari Dirut Bakti Kominfo beserta jajarannya, dan petinggi industri telekomunikasi.

Surat pencegahan dikeluarkan sejak 25 November 2022, 23 Desember 2022, dan 26 Desember 2022. 23 orang tersebut dicegah selama 6 bulan ke depan untuk memudahkan proses penyidikan dan menggali keterangan pihak yang dicegah ke luar negeri.

back to top