• Home
  • Berita
  • Dear Kominfo, Kok Harga Set Top Box Mendadak Mahal?

Dear Kominfo, Kok Harga Set Top Box Mendadak Mahal?

Redaksi
Nov 23, 2022
Dear Kominfo, Kok Harga Set Top Box Mendadak Mahal?

Harga set top box (STB) sempat melambung tinggi usai diterapkannya suntik mati TV analog atau Analog Switch Off (ASO) pada 2 November 2022. Hal itu yang dipertanyakan oleh Komisi I DPR kepada Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.

Anggota Komisi I DPR Christina Aryani memaklumi ketika permintaan meningkat lalu di sisi lain ketersediaan terbatas, maka akan berdampak pada harga set top box. Namun, masalah harga ini tetap berlanjut.

"Tapi, sekarang harga sudah berjalan cukup normal lagi dan memang ada set top box dari luar yang masuk dengan harga ada Rp 60 ribu sampai Rp 80 ribu, tapi ini tidak disertifikasi Kominfo," ujar Christina, Rabu (23/11/2022).

Hal senada juga dipertanyakan oleh Kresna Dewanata Phrosakh terkait harga set top box untuk mendukung TV analog mendapatkan siaran TV digital ini.

"Sebetulnya memang apakah perlu pengawasan atau dibiarkan bebas saja, Pak Menteri, terkait STB agar masyarakat bisa membeli meskipun harganya dengan variatif," untkap Kresna.

Sebagai informasi, harga set top box TV digital sendiri bervariasi dari yang paling murah sekitar Rp 150 ribu sampai Rp 300 ribuan tergantung dari fitur-fitur. Namun saat usai pelaksanaan ASO, harga barang tersebut melonjak sampai Rp 400 ribuan.

Merespon pertanyaan itu, Menkominfo mengungkapkan bahwa pemerintah yang dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tidak bisa mengatur harga set top box di pasar.

"Pengadaan set top box, Kominfo tentu tidak bisa mengendalikan harga dan supply di pasar, karena itu mekanisme pasar tersendiri dan tadi ditanyakan operasi pasar misalnya, itu dilakukan oleh Kementerian Perdagangan dan produksinya oleh Kementerian Perindustrian," tutur Menkominfo Johnny.

Kendati begitu, Kominfo telah melakukan sertifikasi terhadap set top box TV digital yang beredar di pasar. Standar ini tentunya untuk menjamin kenyamanan masyarakat dan mendapatkan hak apabila terjadi sesuatu terhadap barang tersebut.

"Kami melakukan menyampaikan pentingnya untuk beberapa standar set top box agar masyarakat tidak dirugikan. Dalam kaitannya dengan itu, kami telah menetapkan 46 produsen set top box yang memproduksi 84 tipe yang kami anggap itu dapat dipertanggungjawabkan," ungkap Menkominfo.

"Hanya sampai di situ. Sedangkan untuk operasi harga dan sebagainya, itu bukan kewenangan Kominfo, kami tidak bisa mencampuri sampai di sana," pungkasnya.

back to top