• Home
  • Berita
  • Cara Agar Mudah Bayar Pajak IMEI Ponsel di Bandara

Cara Agar Mudah Bayar Pajak IMEI Ponsel di Bandara

Redaksi
Jan 15, 2023
Cara Agar Mudah Bayar Pajak IMEI Ponsel di Bandara

Keluhan terkait harga diskon dalam pengurusan pajak IMEI di bandara dijawab oleh pihak Bea Cukai. Perhitungan Bea Masuk dan Pajak dalam Rangka Impor berdasar harga transaksi atau nilai yang sebenarnya dibayarkan.

"Jadi selama diskon tersebut merupakan diskon yang berlaku umum (dan dapat dibuktikan dengan bukti pendukung seperti invoice, receipt, dll), maka penetapan Bea Masuk dan pajaknya dihitung berdasarkan yang tertera pada receipt pembayaran," ujar Nirwala Dwi Heryanto Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea dan Cukai.

Ditegaskan Nirwala, Registrasi IMEI melalui Bea Cukai bebas biaya. Namun, pungutan Bea Masuk dan PDRI HKT tetap dikenakan.

"Setiap penumpang diberikan pembebasan sebesar USD500, dan atas kelebihannya akan dikenakan pungutan Bea Masuk dan PDRI yang terdiri dari Bea Masuk sebesar 10%, PPN 11%, dan PPh 10% bagi yang memiliki NPWP atau 20% bagi yang tidak memiliki NPWP," jelasnya.

Nirwala sempat ditanyakan soal pengajuan keberatan bila ada perhitungan pajak yang salah. Ini terkait masalah petugas melihat simbol dolar ($) di struk dan menganggap pembelian ponsel itu menggunakan mata uang dolar Amerika Serikat bukan dolar Australia, dan akhirnya menghitung pajak dari situs online tempat membeli tanpa harga diskon.

"Penetapan Bea Masuk dan PDRI atas barang bawaan penumpang bersifat final dan bukan merupakan objek keberatan, sehingga tidak ada mekanisme keberatan untuk penetapan ini," ujarnya.

Nirwala menernagkan perangkat handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) yang dibawa oleh penumpang dari luar negeri dengan ketentuan paling banyak dua unit bagi tiap penumpang dapat diregistrasi IMEI-nya ke Bea Cukai.

"Perlakuan pendaftaran IMEI juga berlaku untuk ponsel bukan baru/yang sudah digunakan di luar negeri. Apabila nilai barang tersebut melebihi nilai pembebasan Bea Masuk (500 USD) maka penumpang wajib melakukan pembayaran Bea Masuk dan PDRI," ujarnya menambahkan.

Adapun cara menyampaikan formulir permohonan dapat melalui laman https://www.beacukai.go.id/register-imei.html atau melalui aplikasi Mobile Bea Cukai yang tersedia di Play Store. Teranyar, penumpang juga dapat melakukan registrasi IMEI dengan mendeklarasikan gawai bawaannya pada Elektronic Customs Declaration (E-CD) melalui laman https://ecd.beacukai.go.id/.

Bukti pengisian formulir berupa QR Code kemudian disampaikan ke petugas Bea Cukai di terminal kedatangan dengan menunjukkan paspor, boarding pass, invoice (jika ada), dan identitas pendukung lainnya. Selanjutnya petugas Bea Cukai akan melakukan penelitian atas pemenuhan persyaratan dan menetapkan besaran Bea Masuk dan Pajak dalam Rangka Impor (PDRI) dalam hal wajib bayar.

Apabila perangkat yang didaftarkan IMEI-nya memiliki nilai barang lebih dari USD 500, maka penumpang wajib melakukan pembayaran Bea Masuk dan PDRI. Setelah dilakukan pembayaran petugas Bea Cukai akan memberikan persetujuan pendaftaran IMEI.

"Bagi penumpang yang sebelumnya lupa mendaftarkan IMEI di terminal kedatangan masih dapat meregistrasikan IMEI atas gawainya di Kantor Bea Cukai terdekat paling lambat 60 hari sejak tanggal kedatangan. Namun, untuk perangkat yang didaftarkan setelah keluar dari kawasan bandara atau pelabuhan kedatangan tidak mendapatkan fasilitas pembebasan Bea Masuk (Sesuai dengan PER-13/BC/2021)," jelas Nirwala.

Penumpang yang ingin memastikan status registrasi IMEI perangkatnya dapat melakukan pengecekan mandiri melalui laman https://www.beacukai.go.id/cek-imei.html.

"Apabila perangkat sudah didaftarkan tetapi belum mendapatkan akses jaringan seluler, tunggu paling lama 2x24 jam sejak pendaftaran. Jika sampai batas waktu perangkat belum mendapatkan akses jaringan seluler, segera hubungi call center Kemenkominfo melalui saluran telepon 159," kata Nirwala.

Untuk memudahkan dan mempercepat proses registrasi IMEI, Nirwala memberikan tips hal-hal yang perlu dilakukan, yakni:

back to top