• Home
  • Berita
  • Akan Diminta Bayar Konten Berita di Indonesia, Ini Respons Google

Akan Diminta Bayar Konten Berita di Indonesia, Ini Respons Google

Redaksi
Feb 17, 2023
Akan Diminta Bayar Konten Berita di Indonesia, Ini Respons Google

Google merespons terkait rencana pemerintah Indonesia yang akan menerapkan aturan Publisher Rights atau hak penerbit jurnalistik. Aturan ini akan mengatur platform digital, seperti Google hingga Facebook, untuk membayar konten berita.

Raksasa internet itu mengatakan bekerjasama dengan penerbit berita untuk membantu mereka bertransformasi digital dan bertumbuh.

"Kami bangga dengan kontribusi kami selama ini untuk industri berita Indonesia. Google baru saja mengumumkan bahwa kami akan meningkatkan komitmen dalam melawan misinformasi dan terus mengembangkan kerja sama yang sudah ada dengan banyak penerbit berita di Indonesia," ujar Google dikutip dari blog resminya, Jumat (17/2/2023).

Lebih lanjut, kata Google, pihaknya mengungkapkan Peraturan Presiden (Perpres) Publisher Rights yang sedang digodok itu diharapkan dapat melahirkan regulasi yang tepat.

"Jika didukung kerangka regulasi yang tepat, kami yakin kita dapat melakukan lebih banyak hal untuk meningkatkan dan mendukung jurnalisme berkualitas, misalnya dengan meningkatkan akses ke pelatihan yang kami sediakan dan mulai menjalankan program pemberian lisensi konten kami melalui kemitraan dengan berbagai publikasi lokal, regional, dan nasional terkemuka di Indonesia," tuturnya.

Perusahaan yang didirikan oleh Sergei Brin dan Larry Page itu menjelaskan bahwa mereka akan terus berinvestasi dalam membangun kemitraan dengan industri berita Indonesia karena kami yakin ini akan menguntungkan semua pihak, baik jurnalis dan penerbit berita maupun pengguna dan Google.

"Kami ingin dapat melanjutkan investasi tersebut ke depannya di Indonesia," ucap Google.

Pada kesempatan ini pula, Google mengatakan regulasi yang terlalu mengekang atau berat sebelah dapat menghambat kemampuan perusahaan untuk menjalankan layanan secara efektif bagi semua pengguna.

"Oleh karena itu, kami ingin membagikan beberapa prinsip utama kami dalam membuat kerangka regulasi yang efektif di Indonesia," kata Google.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan kepada Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate membahas rancangan Perpres Publisher Rights bertepatan dengan peringatan Hari Pers Nasional. Jokowi memberikan tenggat waktu sekitar satu bulan.

Dalam pernyataan terakhir, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) saat ini tengah mengebut pembahasan rancangan Perpres Publisher Rights dengan pihak terkait.

"Rancangan perpres secara garis besar terdiri dari substansi kewajiban platform digital untuk bekerja sama dengan perusahaan pers demi mendukung jurnalisme berkualitas serta pelaksana perpres. Dalam merumuskan Rancangan Perpres tersebut, Kominfo sangat mempertimbangkan prinsip kemerdekaan pers yang dianut Indonesia," pungkas Dirjen IKP Kementerian Kominfo Usman Kansong.

back to top