• Home
  • Berita
  • 5 Perubahan yang Terjadi Usai Siaran TV Analog Kiamat 2 November 2022

5 Perubahan yang Terjadi Usai Siaran TV Analog Kiamat 2 November 2022

Redaksi
Oct 17, 2022
5 Perubahan yang Terjadi Usai Siaran TV Analog Kiamat 2 November 2022

Proses penghentian siaran TV analog dan digantikan TV digital atau dikenal dengan Analog Switch Off (ASO) akan berakhir pada 2 November 2022. Lantas, apa yang terjadi setelah itu dan apa perubahannya?

Praktisi media Apni Jaya Putra memaparkan setidaknya ada lima perubahan yang terjadi usai penerapan ASO yang tinggal sekitar dua pekan lagi ini.

Jika sebelumnya, stasiun TV diharuskan untuk mempunyai perangkat transmisi sendiri-sendiri. Maka setelah ASO, stasiun TV ini tidak perlu modal banyak untuk membangun infrastruktur dan hanya perlu menyewa ke penyelenggara multipleksing (mux).

"Artinya, TV lokal tidak akan melakukan investasi pada pemancar jika mereka bergabung dengan mux yang disediakan pemerintah dan swasta. Pilihanya adalah infrastruktur TVRI atau infrastruktur operator mux yang sudah dibagi, seperti punya Emtek, MNC, Trans dan lain-lain yang bersaing dari sisi harga dan layanan," ujarnya dikutip dari webinar ASO yang digelar oleh Kominfo, Senin (17/10/2022).

Apni menjelaskan ketika siaran TV digital mengudara, nantinya berbagi konten.

"TV-TV lokal itu akan merger atau content sharing, melakukan blocking time pada TV-TV yang sudah bersiaran digital," ucapnya.

Disampaikan Apni juga, akan terjadi segmentasi kanal, seperti saluran untuk kesehatan, musik dan lainnya. Namun sebagai catatan, itu pun tergantung pada kreativitas masing-masing televisi.

Dengan migrasi TV analog ke digital nantinya akan menghasilkan efisiensi penggunaan pita frekuensi 700 MHz yang selam ini dimanfaatkan untuk penyiaran. Ada sebesar 112 MHz yang akan 'warisan' usai ASO dilaksanakan.

"Ini untuk menumbuhkan ekonomi digital melalui internet cepat. Apakah kecepatan internet ini digunakan untuk e-commerce, 5G, berkembangnya siaran berasis over the top, ini juga menunggu pemanfaatan sisa (penggunaan frekuensi 700 MHz)," ungkap mantan Direktur TVRI ini.

Apni menjelaskan single operator ini tidak melulu diartikan TVRI atau penyelenggara mux negara. Tetapi nanti setelah ASO bisa berupa konsorsium atau penggunaan secara bersama-sama infrastruktur.

"Misalnya, bagi semua yang memiliki infrastruktur televisi selama ini mereka melakukan konsorsium atua menggunakna secara bersama-sama infrastruktur mereka. Sehingga memperbanyak mux yang tersedia, dengan begitu pelayanan dan lainnya itu bisa dikontrol pemerintah dengan harga bersaing," tutur dia.

Ke depannya, siaran televisi tidak lagi dipancarkan mengandalkan frekuensi, tapi sudah ke arah broadband atau layanan internet.

Suntik mati TV analog sudah direncanakan sejak jauh-jauh hari yang kemudian mulai diterapkan seiring dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Lapangan Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (Postelsiar).

Dalam pelaksanaannya berbagai cara dilakukan untuk migrasi TV analog ke digital. Namun perkembangan terbaru, Kominfo melakukan perubahan metode penghentian siaran TV analog dengan cara multiple ASO. Multiple ASO adalah penerapan penghentian siaran TV analog yang dilakukan secara terus-menerus sampai batas akhir migrasi penyiaran pada 2 November 2022.

back to top