2 Pejabat Kominfo Diperiksa Kejagung Soal Kasus Korupsi BTS 4G
Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi baru terkait dugaan korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G. Ada dua pejabat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) diperiksa oleh Kejagung pada hari ini, Selasa (24/1/2023).
Pemeriksaan tersebut dilakukan melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) terhadap lima orang saksi.
Berikut daftar 5 orang saksi tersebut:
"Adapun kelima orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi yang telah dilakukan oleh tersangka dengan inisialatas nama AAL, GMS, sertaYSdalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo Tahun 2020-2022," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulisnya.
Lebih lanjut Ketut mengatakan, pemeriksaan kepada para saksi dilakukan untuk memperkuat bukti-bukti serta melengkapi berkas perkara tersebut
Diberitakan sebelumnya, Kejagung sendiri telah menetapkan tiga tersangka dugaan kasus korupsi BTS 4G, yakni Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL), GMS selaku Direktur Utama Moratelindo dan YS selaku Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia Tahun 2020.
AAL dan YS telah ditahan selama 20 hari di Rumah Tahan (Rutan) Salemba terhitung sejak 4 Januari 2023 sampai dengan 23 Januari 2023. Sementara, tersangka GMS ditahan selama 20 hari di rutan cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Akibat perbuatan para Tersangka, Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Seiring proses hukum yang berjalan, Kejagung menerbitkan surat pencegahan terhadap 23 orang ke luar negeri terdiri dari Dirut Bakti Kominfo beserta jajarannya, dan petinggi industri telekomunikasi.
Kominfo juga mengklaim saat ini telah menunjuk Plt Dirut Bakti Kominfo pengganti Anang Achmad Latif untuk menahkodai unit organisasi di bawah naungan Kominfo tersebut. Penunjukkan ini untuk meneruskan sejumlah mega proyek yang menanti Bakti Kominfo pada tahun ini.
"Sudah ada Plt-nya dari kalangan internal, karena seperti itu aturannya," ujar Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kementerian Kominfo, Usman Kansong, Kamis (19/1).