• Home
  • Berita
  • Pengamat: Ada Korupsi Bakti Kominfo, Bangun BTS 4G Mesti Lanjut

Pengamat: Ada Korupsi Bakti Kominfo, Bangun BTS 4G Mesti Lanjut

Redaksi
Jan 20, 2023
Pengamat: Ada Korupsi Bakti Kominfo, Bangun BTS 4G Mesti Lanjut

Pengamat telekomunikasi menilai pembangunan infrastruktur telekomunikasi di daerah Terdepan, Terpencil, dan Tertinggal (3T) mesti tetap dilanjutkan, meski di sisi lain ada dugaan korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G.

Direktur Esksekutif ICT Institute Heru Sutadi mengungkapkan rasa prihatinya terkait pengusutan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo Tahun 2020-2022.

Ia menyampaikan selama proses hukum yang berlangsung, presumption of innoccence harus dikedepankan, mengingat seseorang belum dinyatakan bersalah sampai ada putusan hukum tetap yang menyatakannya bersalah.

Di samping itu, kata Heru, pekerjaan penyediaan infrastruktur telekomunikasi dan digital di Indonesia harus tetap berjalan.

"Sebab kita sudah tertinggal dibanding negara lain se kawasan dalam penyediaan internet broadband termasuk jaringan backbone-nya. Dan waktu kita tidak banyak, dimana sudah terlambat karena harusnya selesai di 2020," tutur Heru.

Mantan Komisioner BRTI ini pun dengan ditunjuknya pelaksana tugas atau Plt Dirut Bakti, Kominfo memiliki tugas dan tanggung jawab menjaga semangat semua karyawan di Bakti yang sebenarnya saat ini sedang giat-giatnya menuntaskan pekerjaan yang belum selesai.

Kemudian, kata Heru, merencanakan pembangunan infrastruktur backbone berikutnya untuk mendukung konektivitas internet broadband hingga pelosok.

"Sebab penyediaan akses internet adalah merupakan bagian dari pemenuhan Hak Asasi Manusia dan menjadi pendorong ekonomi digital yang menjadi topik hangat di G20 dan didorong Pak Jokowi agar semua negara mengembangkan ekonomi digital seperti yang dilakukan Indonesia," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejagung sendiri telah menetapkan tiga tersangka, yakni Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL), GMS selaku Direktur Utama Moratelindo dan YS selaku Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia Tahun 2020.

Seiring proses hukum yang berjalan, Kejagung menerbitkan surat pencegahan terhadap 23 orang ke luar negeri terdiri dari Dirut Bakti Kominfo beserta jajarannya, dan petinggi industri telekomunikasi.

Kominfo juga mengklaim saat ini telah menunjuk Plt Dirut Bakti Kominfo pengganti Anang Achmad Latif untuk menahkodai unit organisasi di bawah naungan Kominfo tersebut. Hanya saja, nama dari Plt tersebut tidak diungkapkan oleh Kominfo.

Sudah ada Plt-nya dari kalangan internal, karena seperti itu aturannya," ujar Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kementerian Kominfo, Usman Kansong, Kamis (19/1).

back to top