Kasus Korupsi BTS 4G Harus Jadi Momen Perbaikan Penggunaan Dana USO
Kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo yang menyeret Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate harus dijadikan momentum perbaikan menyeluruh penggelaran infrastruktur telekomunikasi nasional.
Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) menyatakan keprihatinannya terhadap kasus tersebut, berharap proses hukum dapat berjalan secara adil dan sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
"Kami di APJII memahami dampak psikologis yang mungkin dirasakan oleh aparatur pemerintahan di Kemenkominfo. Namun, kami percaya bahwa jajaran struktural Kemenkominfo akan tetap menjalankan tugasnya dengan baik untuk melayani masyarakat Indonesia," tutur Ketua Umum APJII Muhammad Arif dalam keterangan tertulisnya.
Menghargai prinsip praduga tidak bersalah, APJII berharap kasus dugaan penyalahgunaan dana Universal Service Obligation (USO) ini dapat menjadi momentum bagi pemerintah untuk melakukan perbaikan menyeluruh pada industri telekomunikasi nasional. Khususnya dalam penggunaan dan pemanfaatan dana USO.
Berdasarkan data terbaru APJII, masih banyak masyarakat Indonesia yang belum mendapatkan layanan telekomunikasi yang memadai. Ada sebagian masyarakat kita, terutama di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar, yang belum dapat menikmati layanan telekomunikasi.
"Telekomunikasi adalah hak dasar setiap warga negara, dan semua itu diatur dalam konstitusi. Oleh karena itu, APJII mendesak pemerintah untuk membuat aturan yang tegas terkait penggunaan dana USO yang setiap tahunnya dikelola oleh penyelenggara telekomunikasi di Indonesia," tutur dia.
APJII mengungkapkan pengawasan penggunaan dana USO dapat melibatkan pemangku kepentingan yang ada, seperti Mastel, ATSI, APJII, dan Apjatel. Tanpa pengawasan yang aktif dari pemangku kepentingan, potensi penyalahgunaan dana USO masih dapat terjadi.
Asosiasi ini juga meminta pemerintah membuat regulasi dan cetak biru penggelaran infrastruktur telekomunikasi di Indonesia. Hingga saat ini, kata APJII, pemerintah belum memiliki regulasi dan cetak biru yang dapat dijadikan acuan penyelenggaraan serta penggelaran infrastruktur telekomunikasi.
Menurut APJII, pemerintah pusat telah membuat Undang-Undang Cipta Kerja yang diharapkan dapat menarik investor dan mempermudah penggelaran infrastruktur telekomunikasi. Namun, dalam implementasinya di daerah, terjadi beberapa kendala dan tampaknya tidak ada harmonisasi dan sinkronisasi antara regulasi pemerintah pusat dan daerah.
"Dengan adanya regulasi penggelaran infrastruktur digital yang jelas dan melibatkan semua pemangku kepentingan, kami berharap bahwa dalam 5 tahun ke depan, penetrasi internet di Indonesia dapat mencapai 100%. Ketersediaan infrastruktur telekomunikasi yang merata di seluruh Indonesia menjadi kunci dalam meningkatkan perekonomian nasional, khususnya dalam mengoptimalkan potensi ekonomi digital Indonesia yang sangat besar namun belum dimanfaatkan secara optimal," tutup Arif.
Simak Video "Perjalanan Kasus Korupsi BTS 4G yang Jerat Menkominfo Johnny G Plate"
[Gambas:Video 20detik]
(agt/jsn)